- Silakan tentukan NPWP/Wajib Pajak yang akan menandatangani bukti potong tersebut.
- Jika sudah, silahkan akses aplikasi DJP Online.
- Masukkan NPWP, password, dan kode keamanan.
- Di menu dashboard DJP Online, silahkan pilih menu Lapor.
- Lalu, silahkan klik Prapelaporan pada sebelah kiri layar Anda.
- Kemudian, pilih kolom e-bupot di sebelah kanan layar.
- Nanti akan muncul tampilan e-bukti potong.
- Untuk mengaktifkan penandatanganan, pilih menu Pengaturan yang berada di atas layar, lalu klik Penandatangan.
- Anda akan melihat kolom pengaturan penandatangan bukti potong.
- Perhatikan petunjuk yang disediakan DJP di sebelah kiri layar.
- Masukkan NPWP.
- Pilih opsi antara wakil Wajib Pajak/kuasa.
- Lalu, centang status aktif.
- Setelah itu, pilih simpan dan klik oke.
- Penandatangan bukti potong yang telah dibuat akan terekam dalam daftar penandatangan dan ini juga menandakan jika penandatangan bukti potong bisa lebih dari satu pengurus.
- Silahkan lakukan kembali proses pembuatan/mengaktifkan penandatangan jika pengurus bukti potong lebih dari satu.
- Dengan penandatangan bukti potong yang aktif maka Anda sudah dapat membuat e-bupot.
