LAYANAN
1. Tax Management Planning & Saving
Menyusun strategi pajak yang legal dan efisien untuk mengoptimalkan beban pajak perusahaan.
2. Peninjauan Risiko Pajak (Tax Due Diligence Review)
Mereview dan menganalisis laporan keuangan dari aspek perpajakan untuk menghitung potensi pajak terutang (tax exposure).
3. Pendampingan Pemeriksaan Pajak (Tax Assessment Assistance)
Mendampingi proses pemeriksaan pajak dari awal hingga selesai, termasuk merespons temuan pemeriksa sampai terbit Surat Ketetapan Pajak (SKP).
4. Audit Pajak Internal (Tax Audit)
Mengaudit laporan keuangan dan dokumen pendukung secara internal sebelum diperiksa oleh KPP, serta memberikan masukan dan saran yang diperlukan.
5. Tax Administration Services
Mengurus administrasi perpajakan sesuai UU KUP, seperti permohonan NPWP (Pusat/Cabang), PKP, pindah alamat KPP, Surat Keterangan Bebas (SKB), hingga sentralisasi PPN.
6. Tax Consultation Services
Memberikan layanan konsultasi perpajakan secara lisan maupun tertulis dengan solusi yang tepat dan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
7. Tax Compliance Services
Memenuhi kewajiban perpajakan bulanan dan tahunan (menghitung, menyetor, dan melaporkan SPT Masa/Tahunan), serta membantu penyusunan Transfer Pricing Documentation (TP Doc).
8. Tax Refund (Restitution)
Mendampingi atau mewakili klien dalam proses restitusi pajak hingga mendapatkan hasil berupa surat perintah pembayaran kelebihan pajak.
9. Tax System & Procedure Design
Menyusun sistem dan prosedur perpajakan yang disesuaikan dengan jenis usaha dan kebutuhan spesifik wajib pajak.
10. Tax Objection
Mendampingi proses keberatan hingga tuntas, termasuk menyiapkan surat keberatan, memberikan penjelasan kepada fiskus, sampai terbitnya Surat Keputusan Keberatan.
11. Tax Appeal
Mendampingi klien sebagai Kuasa Hukum Pajak di Pengadilan Pajak hingga tuntas, mulai dari penyiapan surat banding dan bantahan, penjelasan dalam persidangan, sampai terbitnya Putusan Banding.
