Q & A
Q1: Jika ingin ikut PPS (harta 2016-2020) Per 31 Des 2020 Harta berada di LN. Bulan Januari 2022 uang dimasukan ke Indonesia. Sebagian utk membayar PPh Final PPS. PPS dilaporkan Feburari 2022. Apakah bisa masuk sbg harta repatriasi dgn tarif 14% atas harta yg sdh dimasukan ke Indonesia (Jan 2022) sebelum mengajukan PPS ?
A: Bisa
Q2: Apakah wp yg ikut PPS & sdh setor pph final nya msh dpt ditolak oleh DJP?bln tentu serta merta langsung dapat SKet? harta bersih tdk sesuai keadaan sebenarnya ini bgm DJP mengklarifikasi ?
A: Sudah memakai teknologi informasi, nanti ada data pembandingnya, salah satunya dari Data Balikan NIK di Kemendagri. Data balikan itu adalah informasi track record pemanfaatan data kependudukan sesuai UU yang harus disampaikan oleh semua pihak yang menggunakan NIK sebagai simbol basis data
Q3 : Sejak tgl 22 Des 2021 terbit pmk 196 tahun 2021,PPS pelaksanaan Jan s.d Juni 2022, apakah dari pihak KPP tetap melakukan pemeriksaan pajak dan menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan kepada WP – WP ?
A : 1. Terhadap wajib pajak yang ikut PPS kebijakan 2 dapat fasilitas tidak diterbitkan ketetapan pajak atas kewajiban perpajakan untuk Tahun Pajak 2016 sd 2020 KECUALI atas pajak yang sudah dipotong atau dipungut tetapi tidak disetorkan dan ditemukan data dan/atau informasi lain mengenai Harta yang belum atau kurang diungkapkan dalam SPPH.
2. Terhadap wajib pajak OP yang tidak ikut PPS kebijakan 2 ataupun yang tidak dapat mengikuti PPS kebijakan 2 seperti wajib pajak badan tetap dalam skema UU KUP, artinya tetap dapat dilakukan pemeriksaan dan diterbitkan Surat Perintah Pemeriksaan sd dengan SKP
Q4 : Jika WP OP Peserta TA , Jika mengacu pada masih dimiliki untuk 31 Desember 2015, Memiliki uang 1 Milyar (Tabungan) Tahun 2014( kurang di laporkan di TAX Amnesty), tetapi uang nya dipakai konsumsi di Tahun 2016 sehingga sisa 200 juta dan masih dimiliki 31 Desember 2020, Apakah mengikuti PPS 1 1 Milyar atau PPS 2 dengan 200 juta ? Karena ada potensi didapatkan informasi dari Kantor Pajak bahwa Tahun 2015 ada Harta kurang diungkap sebesar 1 Milyar dan menjadi “dispute” dikemudian hari.
A : Berdasarkan Pasal 18 UU TA (UU 11 Tahun 2016) wajib pajak yang ikut TA jika ditemukan adanya data dan/atau informasi mengenai Harta yang belum atau kurang diungkapkan dalam Surat Pernyataan TA maka atas Harta dimaksud dianggap sebagai tambahan penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak pada saat ditemukannya data dan/atau informasi mengenai Harta dimaksud. Setelah Program PPS selesai, berdasarkan pasal 15 BAB Ketentuan Peralihan UU 7 Tahun 2021, pelaksaaan peraturan terkait UU 11 Tahun 2016 kembali berlaku sehingga wajib pajak yang dimaksud berpotensi harus membayar pajak pas final (PP 36 Tahun 2017) dengan tarif 30% atau sebesar Rp. 300 juta jika dilakukan dalam pengungkapan sendiri atau 300 juta ditambah sanksi 200% (600 juta) jika dilakukan pemeriksaan dan diterbitkan SKPKB oleh pihak KPP WP tersebut sd dengan 30 Juni 2022 ini dapat mengikuti PPS kebijakan 1 dan membayar dengan tarif 6,8 atau 11%
Q5 : Secara tertulis di aturan pajak syarat ikut PPS lapor SPT 2020 tapi di penjelasan pajak.go.id ada pertanyaan kalau belum lapor SPT sebaiknya laporkan SPT 2019 dan SPT 2020.
A : Pasal 10 ayat 5a UU 7 Tahun 2021 bab Program Pengungkapan Sukarela menyebut Wajib Pajak orang pribadi wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi Tahun Pajak 2020 yang mencerminkan harta yang telah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi sebelum Tahun Pajak 2020 yang disampaikan sebelum Undang-Undang ini diundangkan ditambah harta yang bersumber dari penghasilan pada Tahun Pajak 2020 Dari pasal tersebut dapat diketahui jika WP ikut PPS kebijakan 2, hanya harta dari SPT sebelum 2020 yang sudah disampaikan sebelum 29 oktober 2021 saja yang dapat diakui sebagai harta di SPT 2020 yang belum dilaporkan, ditambah harta yang bersumber dari penghasilan tahun 2020, syarat PPS kebijakan 2 salah satunya adalah lapor SPT 2020, tidak menyebutkan harus lapor SPT 2019,2018,2017 dan/atau 2016
Q6 : Pengajuan penghapusan saksi denda administrasi atas SKPKB apakah termasuk upaya hukum yang harus dicabut, apabila ijin ikut PPS Kebijakan 2 ?
A : Betul, penghapusan sanksi denda administrasi atas SKPKB adalah salah satu yang harus dicabut sesuai pasal 10 ayat 2 UU 7 2021 Bab Program Pengungkapan Sukarela
Q7 : Apakah kalau wp dapat sp2dk di bulan oktober tp tidak ada td tangan AR dan Kepala kantor, yang memanggil AR yang Baru tanpa td tangan AR yg baru dan Kepala kantor dan baru direspon wp pada bulan des 2021 hingga saat ini blm ada keputusan apakah dapat mengikuti PPS atau menunggu hasil keputusan sp2dk tsb. dan apakah masih dimungkinkan dibuat sp2 atas hal tersebut di th 2022 utk hal tsb ?
A : Sepanjang wajib pajak belum ada “surat pemberitahuan pemeriksaan” untuk WP tersebut, maka WP dapat mengikuti PPS kebijakan 2, tanpa perlu menunggu keputusan SP2DK (kedudukan SP2DK adalah klarifikasi atas data dan keterangan kepada Wajib Pajak, dapat dijawab salah satunya dengan Surat Keterangan telah mengikuti PPS Kebijakan 2, jika telah mendapatkan Surat Keterangan maka mendapatkan fasilitas sesuai pasal 11 UU 7 Tahun 2021 bab PPS
“Fasilitas tidak diterbitkan ketetapan pajak atas kewajiban perpajakan untuk Tahun Pajak 2016 sd 2020 KECUALI atas pajak yan g sudah dipotong atau dipungut tetapi tidak disetorkan dan ditemukan data dan/atau informasi lain mengenai Harta yang belum atau kurang diungkapkan dalam SPPH”
Q8 : Apabila harta yang akan diungkap dalam PPS berupa Kas dan Setara Kas yang nilainya cukup besar apakah bisa? Apakah ada risiko pasca PPS, misalnya dijadikan bahan analisa pendapatan di tahun2 mendatang setelah mengikuti PPS?
A : Resiko tersebut selalu ada, pastikan jangan sampai tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dan siapkan bukti2 terkait apapun yang mendukung perolehan kas dan setara kas yang besar tersebut (misal rekening koran, bukti transfer, akta jual beli dll)
Q9: Untuk pengungkapan berupa Kas dan Setara Kas, dokumen apa yang dapat digunakan sebagai pembuktian?
A : Saat mengikuti PPS tidak diperlukan upload dokumen2 sebagai bukti karena trust and verified di awal submit form seperti hal nya SPT Tahunan, akan tetapi dalam proses selanjutnya KPP dapat melakukan penelitian dan klarifikasi atas data-data yang diungkap dalam PPS tersebut sesuai pasal 13 PMK 196 Tahun 2021
Q10: WP ikut TA , ada harta yg ketinggalan berupa kas 2015 , telah berubah jadi rumah 2020 , bagaimana teknis PPS nya , teima kaish
A : Sepanjang terdapat harta yang kurang atau belum diungkap dalam TA maka WP tersebut dapat mengikuti PPS kebijakan 1 Yang ditebus oleh PPS kebijakan 1 adalah posisi harta tersebut di akhir tahun pajak 2015, wajib pajak melaporkan harta tersebut di SPT Tahun 2022 dengan posisi telah menjadi rumah (dibagian keterangan saat pengisian harta di SPT Tahunan dapat dijelaskan, Kas yang telah ditebus di PPS 1 telah dikonversi menjadi aset Rumah di Tahun 2020)
Q11 : Tidak pernah buat SPT , punya rumah perolehan 2010 ikut kebijakan 2 atau 1 ?
A: Rumah Perolehan 2010 tentunya berasal dari Penghasilan 2010 atau sebelumnya Berdasarkan Pasal 13 UU KUP, Wajib Pajak tidak dapat lagi diperiksa Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak Akan tetapi wajib pajak dapat dan diperbolehkan mengikuti PPS kebijakan 1 atas harta tersebut, Kebijakan 2 hanya untuk perolehan harta 2016 sd 2020
Q12 : Jika WP pernah ikut TA 1 berupa emas, kemudian emas tsb dijual di 2016 semua menjadi deposito dan tidak lapor, maka apakah atas selisih nilai deposito – emas bisa diikutkan PPS kebijakan 2 ? Dan atas pencatatan harta yang dahulu tercatat emas dan sekarang tercatat deposito, apakah diperkenankan ? Dan bagaimana pelaporan / penjelasannya di PPS agar di kemudian hari tidak dipertanyakan lagi mengapa emas nya tiba2 hilang.
A: Berdasarkan Pasal 8 UU 7 2021 secara prinsip PPS kebijakan 2 memiliki syarat sebagai berikut
Sehingga pilihan untuk wp tersebut ada 2 1. Pembetulan atau lapor SPT 2016 sd 2020 agar dapat mengurutkan dengan benar perpindahan aset emas menjadi deposito dengan catatan tambahan harta bersih (harta-utang) sebanding dengan penghasilan (tidak final, final dan/atau bukan objek) di SPT tahunan yang dilaporkan tersebut 2. Mengikuti PPS Kebijakan 2 atas seluruh harta bersih yang belum dilaporkan di SPT 2020
Q13 : Apabila terdapat asset berupa Tanah dan Bangunan atas nama OP yang dilaporkan di SPT Badan (OP adalah pemegang saham), apakah bisa apabila asset tersebut dilaporkan di PPS dan untuk selanjutnya dilaporkan di SPT OP?
A: OP adalah entitas yang terpisah dari perusahaan yang dia bentuk, OP yang memiliki Saham di Badan tentu nya mencatatkan Hartanya berupa nilai saham berdasarkan akta pendirian atau perubahan, atau jika ada piutang kepada badan tersebut juga seharusnya dicatat sebagai bagian dari harta OP tersebut (piutang ke PT) Contoh apabila OP tersebut di akta pendirian/perubahan memiliki kepemilikan saham sebesar 1 M di PT ABC (meski dalam bentuk tanah/bangunan, mesin, harta lainnya termasuk uang) maka yang dicatat di SPT Tahunan OP adalah >> Saham PT ABC 1 Miliar Konfirmasi terlebih dahulu apakah harta berupa Saham atau piutang ke PT tersebut sudah ada di SPT OP tersebut, jika belum maka ini adalah salah satu objek yang dapat diikutkan PPS
Q14 : ” Harta baru kurang diungkap” bagaimana bila ada rumah 2016 sudah lapor spt 2020 tapi nilai kurang diungkap misal nilai 1 myr tapi lapor 600 juta saja? apa kena sanksi bila ketahuan setelah ikut pps?
A: Pertanyaan ini terkait dengan PPS kebijakan 2 Berdasarkan UU 7 2021 Bab PPS nilai yang digunakan adalah harga perolehan, untuk Harta selain kas atau setara kas, jika terbukti dari akta jual beli dan dokumen lainnya harga perolehan rumah tersebut adalah 1 Miliar tentunya ini adalah salah satu objek sesuai pasal 11 ayat 2 UU UU 7 2021 Bab PPS
Q15 : Wajib pajak baru mempunyai NPWP, thn, 2021, sedangkan ditahun 2019, membeli rumah secara kredit (KPR) apa bisa untuk PPS kebijakan ke,2 tanpa memajukan SPT thn, 2020, mohon penjelasannya pak, trims
A: SPT Tahun 2020 adalah salah satu syarat wajib untuk PPS kebijakan 2 sesuai pasal 10 ayat 2 UU 7 2021 Bab PPS
Q16: WP OP baru ber NPWP pada tahun 2021, belum pernah memasukkan SPT Tahun 2020. Memiliki harta yang diperoleh tahun 1997. Bagaimana melaporkan harta perolehan tahun 1997 ini, apakah dapat diikutkan PPS pada kebijakan 2 ? karena persyaratan kebijakan 2 hanya untuk harta yang diperoleh dari tahun 2016 sd 2020 ?
A: Harta Perolehan 1997 tentunya berasal dari Penghasilan 1997 atau sebelumnya WP dapat melaporkan harta tersebut di SPT Tahun 2021 dan jika di klarifikasi dapat memberikan bukti-bukti jika harta tersebut memang diperoleh di 1997, Berdasarkan Pasal 13 UU KUP, Wajib Pajak tidak dapat lagi diperiksa Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak Akan tetapi wajib pajak dapat dan diperbolehkan mengikuti PPS kebijakan 1 atas harta tersebut,
Q17 : WP OP memiliki deposito di singapore pada tahun 2020 dan belum pernah dilaporkan pada SPT tahun 2020. Pada tahun 2021, deposito Luar Negeri ini dialihkan ke Indonesia. Sewaktu ikut PPS kebijakan ke 2, apakah bisa dianggap yang repatriasi ?
A: Di UU 7 Tahun 2021 Bab PPS dan PMK 196 Tahun 2021 tidak dijelaskan lebih rinci terkait pengertian repatriasi tersebut, saya sendiri berpendapat kasus ini adalah repatriasi dan terlalu beresiko jika menyatakan ini adalah deklarasi dalam negeri saat membuat PPS kebijakan 2, dikarenakan jika terdapat pertukaran data dan informasi dengan luar negeri, aset deposito ini tentunya masih ada di Singapore di titik 31 desember 2020 UU dan PMK mensyaratkan minimal sebagai berikut, bank gateway nya sendiri tidak diatur sebagai mana UU TA, sehingga disarankan ke wajib pajak untuk menyiapkan saja dokumen-dokumen bukti terkait pengalihan aset tersebut ke Indonesia setelah tahun 2020
Q18 : Apakah jika ada tabungan yg dimiliki dari th 16-20 belum dilaporkan apakah yg dilaporkan hanya per 31 des 20? Atau per 31 Des tiap th dari 16-20?
A: Hanya yang belum dilaporkan saja di SPT 2020
Q19: Apakah masih diperlukan menggunakan nomine?
A: Nomine tidak diatur lagi di UU PPS seperti di UU TA, akan tetapi secara prinsip masih sama, wajib pajak yang secara nyata memiliki aset tersebut yang bertanggung jawab atas harta yang sebenarnya ia miliki untuk dilaporkan ke SPT Tahunan atau ditebus di Program PPS
Q20: Jika wp blm melaporkan SPt tahun 2019-2020, apakah masi hrus dilaporkan sebelum mengikuti pps?
A: Berdasarkan pasal 10 ayat 2 UU 7 2021 Bab PPS salah satu syarat mengikuti PPS kebijakan 2 hanya disebut menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2020
Q21 : Jika memiliki deposito 3 bulanan misal 31 januari 206 sampai 30 april 2016 apa masi hrs dilaporkan?
A: Hanya harta bersih (harta-utang) yang belum dilaporkan di SPT 2020 saja yang ditebus di program PPS kebijakan 2
Q22 : Kalau WPOP tidak punya NPWP atau punya npwp tapi tidak pernah lapor ataupun pernah ikut TA 2016. Nah ada aset tahun 2015 ke belakang… ikut kebijakan mana ya? Tidak bisa ikut kebijakan 1 dan 2… apa masuk ke Pas Final ya…?
A: Jika mengacu pada pasal 5 UU 7 2021 bab PPS dan Pasal 2 PMK 196 2021 sebenarnya hanya WP OP dan Badan yang sudah ikut TA saja yang dapat mengikuti PPS kebijakan 1, akan tetapi WP yang dimaksud dalam pertanyaan ini tidak dilarang jika ingin mengikuti PPS kebijakan 1, ataupun nanti setelah program PPS ini selesai dapat mengikuti Pas Final
Q23: Nilai dasar tanah jika belum ada PBB sehingga informasi NJOP tidak ada. Hal ini sering terjadi di daerah-daerah kecil menggunakan SKPD ataupun pernyataan jual beli di bawah tangan (hanya menggunakan materai).
A: Dapat dikonsultasikan kepada Pemda Setempat dimana tanah tersebut berada terkait nilai tersebut dikarenakan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tentunya setiap daerah memiliki NJOP yang berbeda-beda
Q24: Misal ada wp ikt pps kebijakan 1 dan dia ada pembetulan spt 2017 ke atas gt. Apakah pembetulannya tetap dianggap gugur?
A: PPS kebijakan 1 hanya terkait atas tahun 1985 sd 2015, sehingga tidak ada kaitan dengan SPT 2016 sd 2020 yang masuk dalam cakupan PPS kebijakan 2
Q25 : Untuk WP Badan peserta TA, sudah pernah diperiksa tahun 2016 dan sudah ada SPHP dan SKPKB di tahun 2020 dan sudah dibayar, apakah masih boleh ikut PPS skema 1?
A: PPS kebijakan 1 tentunya dapat diikuti jika wajib pajak badan tersebut memiliki Harta yang masih kurang atau belum diungkap pada saat TA
Q26 : Seseorang yang telah ikut TA 1 dan tahun 2015 memiliki tabungan bank A dengan nilai 5 juta rupiah; tahun 2020 tabungan di bank A masih aktif dengan saldo Rp 8 juta. Apakah dia boleh ikut PPS dengan kebijakan 1? Bagaimana pelaporan untuk tabungan di SPT Tahun 2021, apakah kosong dan dimunculkan di SPT tahun 2022?
A: Sepanjang ada Harta yang Belum atau Kurang diungkap saat TA, maka WP disarankan untuk ikut PPS kebijakan 1 yang tarifnya tentu lebih rendah dari Pas Final yang akan berlaku lagi jika PPS selesai Terkait ada tambahan nilai saldo 3 juta perlu dikonfirmasi apakah penghasilan 2016 sd 2020 wajib pajak dapat sebanding dengan kenaikan aset tersebut Pelaporan tabungan di SPT 2021 dapat mengikuti keadaan SPT 2020 ditambah kenaikan aset sebanding dengan penghasilan di 2021 SPT 2022 dapat memunculkan nilai yang ditebus tersebut, berikut pasal 21 PMK 196 Tahun 2021
Q27 : Status wp non efektif dr tahun 2016, apakah bisa lapor spt 2020 aja nihil lalu pps jilid 2?
A: Tentunya dengan melaporkan SPT 2020 otomatis NPWP yang awalnya non efektif akan menjadi aktif dan kemudian dapat mengikuti PPS kebijakan 2 Berdasarkan Pasal 10 ayat 2 UU 7 2021 Bab PPS syaratnya hanya sebagai berikut:
Q28 : Jadi saldo hutang adalah per 31 Desember 2020 walaupun harta yg diungkapkan diperoleh tahun 2019?
A: Betul, yang dijadikan saldo utang adalah sisa pokok utang yang belum dibayar sampai dengan 31 desember 2020 atas utang terkait harta yang diperoleh tahun 2019 dan masih ada di 31 desember 2020 yang ditebus tersebut
Q29 : Bila sudah mengikuti TA tahun 2015 dan ternyata ada harta yang belum diungkap yaitu tabungan. tabungan diperoleh tahun 2012 dan saldo akhir tahun 2015 senilai 1M, lalu saldo sampai 2020 menjadi 6 M. kira kira ikut PPS skema berapa?
A: Diselesaikan terlebih dahulu kewajiban yang belum dilakukan di TA dengan mengikuti PPS kebijakan 1 yakni saldo senilai 1 M (nanti dilaporkan di SPT 2022) Untuk Tahun 2016 sd 2020 wajib pajak dapat melakukan pembetulan SPT saja jika penghasilan yang sudah dilaporkan sebanding dengan kenaikan harta bersih, atau mengikuti PPS kebijakan 2 sebesar selisih dari yang sudah di tebus di PPS Kebijakan 1 tadi yakni saldo sebesar 5 M (nanti dilaporkan di SPT 2022) Berikut Pasal 21 PMK 196 Tahun 2021
Q30 : Periode yg diizinkan dari investasi yg pindah-pindah ke sbn dll
A:
Q31 : Pada program PPS Skema2 Kurs 1 USD = 14.228 . namum kurs KMK per 31Des ’20 1USD = 14.341. Apakah ada tatacara tersendiri utk menentukan nilai kurs ini? Lalu WP ikut nilai yg di Program PPS ?
A: Pasal 6 ayat 8 PMK 196 Tahun 2021
Bisa di cek di link ini untuk kmk 56 tersebut https://datacenter.ortax.org/ortax/aturan/save/17238?print=1 Di Program PPS sudah menyesuaikan dengan PMK 196 Tahun 2021
Q32 : Jika ikut pps kebijakan 2, saldo tabungan 1 milyar, kemudian tahun 2021 beli asset, bagaimana perlaporan di Spt tahun 2022
A: Yang ditebus di PPS Kebijakan 2 adalah harta bersih yang posisi nya di akhir tahun pajak 2020 (31 Desember 2020), sesuai dengan nilai tersebut yang ada di Bank atau menurut keadaan sebenarnya Jika ikut PPS kebijakan 2, maka atas saldo 1 Milyar tersebut sudah tidak dapat dipermasalahkan lagi, terkait perubahan saldo menjadi aset lain setelah 31 desember 2020,maka dapat diberikan keterangan di saat pengisian aset tersebut di SPT Tahunan 2022 untuk membantu KPP jika meneliti SPT 2022 tersebut sehingga meminimalisir kesalahpahaman Misal di 2022 berubah saldo 1 Milyar berubah menjadi Rumah Senilai 1 Milyar, dibagian keterangan dapat ditulis (rumah berasal dari saldo tabungan 1 milyar yang nilainya sudah ditebus dengan PPS Kebijakan 2)
Q33 : Apakah windows 8 (min windowa brp) bisa dipakai unduh form spph ?
A: Jika melihat dari website Adobe DC juga menyediakan windows 8
Q34 : Bila WP OP di SPT th 19 melaporkan saldo Bank Rp 150 jt , padahal seharusnya saldo Bank dia 175 jt. tpi di spt th 20 di uda sesuai saldo Bank nya. apa atas kekurangan di th 19 tersebut harus ikut PPS kebijakan ke 2 ?
A: Sepanjang Penghasilan yang didapat oleh WP tersebut sebanding atau melebihi kenaikan harta bersih yang didapat, maka WP tidak perlu ikut PPS kebijakan 2, pembetulan SPT secara administratif (Pembetulan SPT PPH NIHIL) atas nilai harta dapat dilakukan oleh wajib pajak
Q35 : Kalau ikut PPS ke, 2 Kas setara kas di investasikan modal saham perusahaan baru dibuat tahun.2021 dan 2022?
A: Secara prinsip, harta bersih yang ditebus di PPS kebijakan 2 adalah harta bersih yang ada di 31 Desember 2020 yang belum dilaporkan WP di SPT 2020 Jika terdapat konversi atas harta tersebut menjadi aset lain atau bahkan di konsumsi maka tidak dipermasalahkan
Contoh : Kas senilai 1 miliar yang lupa dilaporkan di SPT 2020 ditebus di PPS kebijakan 2 dengan tarif deklarasi dalam negeri 14% Dalam perjalanannya setelah 31 desember 2020, Kas ini digunakan untuk Modal Saham di PT ABC yang baru didirikan di Tahun 2021 sebesar 500 jt Kas kemudian digunakan juga sebagai modal saham di PT DEF yang baru didirikan di 2022 sebesar 500 jt
Maka Wajib Pajak dapat mencatat Harta di SPT Tahunan 2022 sebagai berikut
1. Saham PT ABC 500 jt dengan isi keterangan (modal berasal dari Kas 1 M yang ditebus di PPS 2) 2. Saham PT DEF 500 jt dengan isi keterangan (modal berasal dari Kas 1 M yang ditebus di PPS 2)
Q36 : WP Badan baru berdiri 2016, kalua mau ikut PPS apakah bs masuk kebijakan I ?
A: Untuk badan yang baru berdiri 2016, kewajiban Subjektif dan Objektifnya baru saja dimulai di 2016, sehingga tidak perlu untuk mengikuti PPS kebijakan 1 karena tidak akan mendapatkan manfaat atas kebijakan tersebut
Q37 : WP tidak ikut TA. Pada 2015 mempunyai Tanah NJOP 500 juta. Tahun 2019 laku dijual 850 juta, jumlah tersebut di Depositokan sd 31 Desember 2020 masih ada. apakah harus ikut Kebijakan 1 atau Kebijakan 2 pak? Dengan nilai berapa?
A: Atas Tanah perolehan 2015 tentunya berasal dari Penghasilan 2015 atau sebelumnya, atas penghasilan 2015 dan sebelumnya ini secara umum di Pasal 13 UU KUP tidak dapat lagi dilakukan Pemeriksaan karena akan daluwarsa Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak Akan tetapi WP diperbolehkan untuk mengikuti PPS Kebijakan 1 atas nilai 500 jt tersebut WP dapat melakukan pembetulan SPT Tahunan untuk 2016 sd 2020 jika tidak ikut PPS kebijakan 2 Saat Tanah yang diperoleh tahun 2015 tersebut dijual di tahun 2019 sebesar 850 juta tentunya sudah membayar PPh Final pengalihan tanah dan bangunan dengan tarif 2,5% sehingga deposito yang didapat berasal dari pengalihan tanah dan bangunan yang pajaknya telah dibayar Sepanjang deposito tersebut telah dilaporkan di SPT 2020 dan tidak ada harta lain yang belum dilaporkan maka wajib pajak tidak perlu mengikuti PPS Kebijakan 2 Tetapi jika wp ingin menebus semua harta yang belum dicatat di SPT tahun 2020 pun tidak dipermasalahkan, misal deposito tersebut belum dilaporkan di SPT 2020 dan kemudian ditebus dengan PPS kebijakan 2, tanpa perlu melihat kebelakang darimana asal deposito itu berasal dan tidak perlu mempermasalahkan Tanah yang saat itu tidak di TA kan karena sudah Daluwarsa Pemeriksaan Pajak
Q38 : Apakah harta tambahan 2018 karena sp2dk setelah UU PPS boleh diakui di SPT tahun pajak 2021 dengan keterangan “Sesuai Closing SP2DK 2018” ?
A: Tentunya dapat diakui jika Wajib Pajak tidak Mengikuti PPS Kebijakan 2 Akan tetapi jika mengikuti PPS Kebijakan 2, SPT pembetulan yang dilaporkan wajib Pajak setelah UU PPS berlaku (29 Oktober 2021) tidak dianggap
Karena diangap tidak disampaikan, maka atas pembayaran tersebut dapat dimintakan Pemindahbukuan
Q39 :Misal WP Sudah ikut TA, ada asset 1M berupa uang tunai belum diakui pada saat TA misal WP kemudian ikut PPS 1, untuk uang tunai tersebut sudah digunakan untuk membeli asset 2017 dan dicantumkan sebagai harta di SPT 2017 nanti di SPT 2022 pencatatan hartanya bagaimana ya Pak? sedangkan uang tunai yang di ikutkan PPS 1 sudah berubah menjadi asset.
A: Wajib Pajak disarankan menyelesaikan kewajiban TA nya dengan menebus PPS Kebijakan 1 atas aset uang tunai tersebut (untuk aset uang tunai harap disiapkan bukti2 terkait perolehan aset ini, dikarenakan bisa saja KPP menduga uang tunai ini justru didapat dari penghasilan 2016 sd 2017, sebab setelah SKET dimasukan, KPP dapat meminta klarifikasi kepada WP) Aset tersebut ditebus karena kondisinya di akhir 2015 berupa uang, akan tetapi dalam tahun 2017 berubah bentuk menjadi asset lain, maka pencatatan di SPT 2022 sesuai dengan keadaan 31 desember 2022 yang sebenarnya ( misal menjadi Rumah, di bagian keterangan tinggal ditambahkan berasal dari aset yang ditebus di PPS kebijakan 1)
Q40 : Apakah bagi WP yang baru memiliki NPWP di tahun 2022 yang akan mengikuti PPS atas harta dari orang tua yang sebelumnya tidak ikut TA apakah bisa? NPWP baru terbit di tahun 2022. Pak mana dalam pasal peraturan pelaksana yang menyebutkan hutang di PPS di kebijakan 1 hanya boleh maks 50% dari harta. saya cari tidak ketemu, apakah mungkin sperti ini dimana formulir memiliki aturan tambahan lagi diluar/tanpa ada yang diatur di PMK nya?
A: Secara umum di Pasal 13 UU KUP tidak dapat lagi dilakukan Pemeriksaan karena akan daluwarsa Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak Akan tetapi orang tua WP tersebut diperbolehkan untuk mengikuti PPS Kebijakan 1 WP tersebut sebenarnya bisa saja mendapatkan Hibah berupa harta tersebut dari orang tua dan Hibah dari anggota keluarga garis lurus satu derajat tentu nya bukan objek pajak ( Pasal 4 ayat 3 UU PPh)
Pasal 5 ayat 2 UU 7 2021 Bab PPS menyebut Harta bersih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan nilai harta dikurangi nilai utang sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.
Sedangkan Pasal 7 ayat 2 UU 11 2016 menyebut Untuk penghitungan dasar pengenaan Uang Tebusan, besarnya nilai Utang yang berkaitan secara langsung dengan perolehan Harta tambahan yang dapat diperhitungkan sebagai pengurang nilai Harta bagi: a. Wajib Pajak badan paling banyak sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari nilai Harta tambahan; atau b. Wajib Pajak orang pribadi paling banyak sebesar 50% (lima puluh persen) dari nilai Harta tambahan.
Q41 : Bila WPOP memilih pembetulan SPT aja tidak mau ikut PPS, apakah ada Konsekuensi nya ?
A: Konsekuensinya kembali ke UU KUP (dapat diterbitkan Surat ketetapan pajak) dan tidak mendapatkan manfaat sebagaimana disebut dalam pasal 11 UU 7 2021 Bab PPS
Q42 : Saat sudah isi form sebelum kirim harus di simpan dulu ( save ) ?
A: Bisa langsung kirim tanpa harus simpan terlebih dahulu, karena langsung masuk otomatis ke bagian draft di DJP Online Akan tetapi alangkah baiknya disimpan terlebih dahulu karena juga akan menjadi arsip bagi wajib pajak
Q43 : WP OP mempunyai tabungan LN yang belum ikut TA 2015, apabila ikut PPS apakah ikut kebijakan atau kebijakan 2 sesuai saldo 31 Des 2020?
A: Wajib Pajak disarankan mengikuti Kebijakan 1 untuk menyelesaikan kewajiban TA nya yang belum tuntas Berdasarkan pasal 5 ayat 9 UU 7 Tahun 2021 Bab PPS nilai nominal, untuk harta berupa kas atau setara kas sesuai kondisi dan keadaan harta pada akhir Tahun Pajak terakhir (tahun 2015)
Q44 : Apabila ada deposito dan mobil atas nama orang lain dan ingin diikutkan PPS kebijakan 2 WP yang sebenarnya sbg pemilik apakah bisa, mengingat dalam peraturan pelaksana tidak ada surat pernyataan nominee ?
A: Tentunya dapat dilakukan, meski tidak diatur di UU maupun PMK wajib pajak dapat memperkuat bukti dengan membuat perjanjian atau pernyataan antara kedua wajib pajak yang memiliki dan diatasnamakan tersebut Jika suatu hari atas aset tersebut di klarifikasi oleh KPP, maka wajib pajak yang namanya digunakan dapat menunjukan SKET PPS kebijakan 2 dari WP pemilik sebenarnya ditambah dengan perjanjian atau pernyataan antara kedua belah pihak tersebut
Q45 : Kalau istri ikut npwp suami, suami meninggal thn 2021, istri buat npwp th 2022, ada 1 tanah yg dibeli tahun 2012 pakai nama kakaknya dan sdh dilaporkan di SPT kakaknya, apakah tanah tsb bisa di ikut PPS 1 , dg npwp istri yg baru buat jan 2022. Kalau bisa bagaimana hitung tebusannya.
A: Jika Atas aset tersebut telah dilaporkan di SPT Kakak sebenarnya tidak perlu ikut PPS, karena jika kemudian atas tanah tersebut dialihkan namanya menjadi nama istri yang disebut, NPWP Pihak Kakak tetap diwajibkan membayar PPh Pengalihan Tanah dan Bangunan sebesar 2,5%, saat TA di 2016 2017 dulu sempat ada kebijakan dapat fasilitas pembebasan atas hal ini, akan tetapi sudah tidak ada di PPS kali Ini
Q46 : Ada tanah waris suami yg blm dibalik nama tapi ada akte keterangan waris dari tahun 2010, istri sdh pensiun dan tdk ada npwp sp skrg , apakah ini bisa ikut pps 1 atau bagaimana, krn tanah waris tsb tdk masuk di SPT suami.
A: Cukup pembetulan di SPT Suami atas warisan tersebut senilai hak yang didapatkan oleh suami, warisan berdasarkan pasal 4 ayat 3 UU PPh bukan objek pajak, jika di klarifikasi oleh KPP disiapkan bukti2 dan akta waris tersebut
Q47 : WP ikut TA tp tidak lapor harta yg lapor TA yg hrs lapor 3 THN sejak dia ikut TA gmn ya? di SPT PPh op sih harta yg sdh lapor TA dilaporkan
A: Jika DJP belum menerbitkan surat peringatan seperti disebut di PMK 118 2016 dan perubahan maka atas TA tersebut tidak dipermasalahkan
Q48 : Misalnya ada asset dari pt yang harus dihibahkan ke orang pribadi, apakah asset berupa bangunan ini bisa di pps kan pak di orang pribadinya ?
A: Misalkan kejadian ini berlangsung di 2016 sd 2020, kemudian atas asset berupa bangunan tersebut masih ada di akhir 2020 dan belum dilaporkan WP OP tersebut di SPT 2020, maka dapat mengikuti PPS kebijakan 2
Q49 : Untuk WP yang bukan peserta/alumni TA apakah boleh ikut PPS kebijakan 1? Ada-kah dasar peraturannya?
A: Untuk dasar peraturan tidak ada, hanya ada di FAQ (update 10 Januari 2022) https://pajak.go.id/pps , wajib pajak tidak dilarang mengikuti kebijakan 1 sepanjang aset yang dilaporkan merupakan aset yang diperoleh s.d. 31 Desember 2015.
Q50 : Kalau WP menerima STP untuk than pajak 2019 & 2020 di January 2022 kemudian ikut PPS di bulan Februari 2022, untuk STP tersebut wajib dibayarkan atau bisa diajukan pembatalan?
A: Di PPS kebijakan 2, WP hanya mendapatkan fasilitas tidak diterbitkan ketetapan pajak atas kewajiban perpajakan untuk Tahun Pajak 2016, Tahun Pajak 2017, Tahun Pajak 2018, Tahun Pajak 2019, dan Tahun Pajak 2020
Q51 : Saat pengisian SPPH mika hutangnya 1 tetapi asetnya banyak maka perincian hutang apakah harus dirinci satu persatu disamakan dengan peruntukan asetnya?
A: Betul, sudah disediakan di form rincian utang di SPPH utang terkait harta di baris keberapa dapat didetailkan agar tidak perlu klarifikasi lebih lanjut kedepannya
Q52 : Kalau warisan dalam akte waris belum balik nama bagaimana pengakuan pelaporan di SPT masing-masing ahli waris?
A: Dapat mengakui sebesar bagian masing-masing yang menjadi hak dari ahli waris tersebut
Q53 : Kalau orang tua (lansia) tidak punya NPWP memberikan hibah kepada anak kandungnya apakah wajib ikut PPS?
A: Yang perlu dikonfirmasi adalah apakah perolehan harta hibah yang didapat oleh orang tua tersebut masuk dalam jangkauan daluwarsa 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, jika penghasilan dan perolehan hartanya lewat dari 5 tahun tentunya tidak dapat lagi diperiksa untuk diberikan ketetapan pajak Tidak ada ketentuan dalam UU jika lansia tidak membayar Pajak Penghasilan
Q54 : Jika di tahun 2020 WP memiliki saldo rekening sejumlah 100jt, tp yg dilapor di SPT tahun 2020 hanya sebesar 60jt, ada kurang lapor 40jt, apakah yg diikutkan PPS hanya selisihnya saja? dan jika WP saat bulan Des 2020 mendapatkan SP2DK berkaitan dengan penghasilan & harta yg belum dilapor berdasarkan temuan dari data EOI, apakah bisa langsung diikutkan PPS atau harus menyelesaikan SP2DK nya terlebih dahulu? terima kasih
A: Yang menjadi objek atau diikutkan PPS tentu hanya atas harta yang belum dilaporkan di SPT 2020 yakni sebesar 40 jt PPS tidak bergantung pada penyelesaian SP2DK, jika sudah mendapatkan Surat Keterangan PPS Kebijakan 2, WP dapat mengklarifikasi SP2DK tersebut dengan menyatakan telah ikut PPS kebijakan 2
Q55 : WP yang tidak ikut TA maka WP diperbolehkan ikut PPS I, apa ini benar? menurut hemat saya dalam PMK : 196/PMK.03/2021, pasal 2 ayat(2) disebutkan yg boleh ikut PPS I adalah yang udah pernah ikut Tax Amnesty
A: Betul sekali, berdasarkan UU 7 Tahun 2021 dan PMK 196 Tahun 2021 Kebijakan 1 diperuntukkan bagi Wajib Pajak peserta Pengampunan Pajak (orang pribadi atau badan) namun pada saat Pengampunan Pajak belum mengungkapkan seluruh asset yang diperoleh sejak tanggal 1 Januari 1985 s.d 31 Desember 2015. Kebijakan 2 diperuntukkan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki harta yang diperoleh tahun 2016 s.d. 2020 dan belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020. Akan tetapi untuk Wajib Pajak yang belum mengikuti Pengampunan Pajak tidak dilarang mengikuti kebijakan 1 sepanjang aset yang dilaporkan merupakan aset yang diperoleh s.d. 31 Desember 2015. Pernyataan DJP ini dapat dilihat di https://pajak.go.id/pps bagian FAQ (Update 10 Januari 2022) soal ke 2
Q56 : Untuk TA 2016, bila belum lapor ulang untuk tahun ke-3 (tahun terakhir), akan berakibat apa?
A: Jika DJP belum menerbitkan surat peringatan seperti disebut di PMK 118 2016 dan perubahan maka atas TA tersebut tidak dipermasalahkan
Q57 : Apakah dalam skema PPS ini memungkinkan untuk menggunakan nominee?
A: Masih memungkinkan, meskipun tidak diatur lebih teknis seperti saat TA dahulu, pemilik harta sebenarnya tentunya bertanggung jawab atas harta tersebut
Q58 : Apabila sampai dilakukan Pembetulan/Pembatalan S-Ket, apakah hal ini ada sanksinya? dan atas pembatalan, bagaimana pengembalian atas uang tebusan yang telah dibayarkan?
A: Terkait Pembetulan apakah ada sanksi atau tidak atas SKET yang dibatalkan masih menunggu rilis PMK khusus terkait penelitian dan pembatalan SKET Berdasarkan Pasal 13 ayat 8 PMK 196 Tahun 2021 Dalam hal terdapat kelebihan pembayaran Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagai akibat diterbitkannya surat pembetulan atau pembatalan atas Surat Keterangan, Wajib Pajak dapat meminta pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang atau melakukan pemindahbukuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Proses dapat dilakukan sesuai PMK 187 Tahun 2015 (pengembalian pajak tidak terutang) Atau Pemindahbukuan sesuai PMK 242 Tahun 2014
Q59 : Harta yg di pakai usaha unt op norma apa hrs masuk ke dlm daftar harta spt pribadi spt pers dagang , piut dagang dan hutang dagang
A: Terkait pencatatan harta baik WP yang menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto, WP Usaha yang melakukan Pembukuan, WP UMKM ataupun WP lainnya tidak ada perbedaan Piutang Dagang, Hutang dagang dll nya termasuk yang seharusnya dicantumkan di Bagian Harta dan Utang akhir tahun dari SPT Yang dicatat adalah harta dan utang yang dimiliki oleh Wajib Pajak di tanggal 31 Desember Tahun pajak tersebut
Q60 : WP OP yang mendapat sp2dk atas spt 2019, telah membetulkan dan membayar, gimana perlakuannya atas pembayaran atas pembetulan ? pembetulan tdk merubah harta, hanya selisih pembayaran omset saja.
A: Jika membetulkan nya dilakukan sebelum UU 7 2021 diberlakukan (29 oktober 2021) maka sudah selesai Jika membetulkan SPT 2019 tersebut dilakukan saat 29 oktober 2021 atau lebih dan WP ikut PPS Kebijakan 2, maka SPT tersebut dianggap tidak disampaikan sebagaimana dimaksud Pasal 10 ayat 4 UU 7 Tahun 2021 bab PPS
Jika SPT tersebut dianggap tidak disampaikan, maka wajib pajak dapat meminta pemindahbukuan atas pembayaran tersebut
Q61 : Maksud pasal 18 pasal 2 dan 4 bukan 18 ayat 3 UU TA no 11/2016 Konsekwensi dari wp non ta dan belum lapor spt 2015 harta di temukan djp tahun 2020/2021
A: Maksud dari pasal 18 ayat 2 UU TA 11 2016 adalah, jika ada WP yang tidak mengikuti TA padahal seharusnya ikut TA dan DJP menemukan menemukan data dan/atau informasi mengenai Harta Wajib Pajak yang diperoleh sejak tanggal 1 Januari 1985 sampai dengan 31 Desember 2015 dan belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan maka atas Harta dimaksud dianggap sebagai tambahan penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak pada saat ditemukannya data dan/atau informasi mengenai Harta dimaksud, akan tetapi hanya paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini mulai berlaku. (UU TA Berlaku 1 Juli 2016) Artinya bagi WP non TA, hanya dapat dikenakan skema Pas Final (PP 36 Tahun 2017) sd dengan 30 Juni 2019 Bagaimana jika DJP menemukan harta tersebut di 2020 atau 2021, kembali ke konsep KUP pasal 13, Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
Q62 : Apakah WP saya bisa mengikuti PPS ? Jika ya, kebijakan yang berapa dan menggunakan tarif berapa ?
A: Dapat mengikuti PPS Kebijakan 1 untuk menebus harta yang terlewat dimasukan saat TA tersebut dengan tarif 6% (investasi yang ditentukan), 8% (deklarasi dalam negeri/repartiasi aset luar negeri) atau 11% (deklarasi aset luar negeri)
Q63 : Jika WP bisa mengikuti PPS, bagaimanakan WP saya melaporkan harta yang di PPS kan di dalam SPT OP tahun 2021 ?
A: Sesuai pasal 21 ayat 2 PMK 196 Tahun 2021, harta tersebut dilaporkan dalam SPT Tahun 2022, dalam hal berubah bentuk menjadi modal, maka di SPT 2022 aset yang dicantumkan di bagian harta adalah Modal di perusahaan Perkebunan dengan mengisi keterangan harta (berasal dari harta yang ditebus di PPS kebijakan 1)
Q64 : Jika bisa mengikuti PPS dan memutuskan ikut PPS pada bulan setelah lapor SPT OP bulan Mei 2022, :
a. Bagaimanakah caranya WP dalam melaporkan SPT OP tahun 2021 di bulan Maret 2022 ?
A: SPT 2021 dilaporkan sesuai dengan prinsip UU PPh dan UU KUP, mengakui penghasilan dan harta serta utang sesuai keadaan sebenarnya, terkait aset yang ditebus di PPS baru dicatat di SPT 2022, jika di klarifikasi maka WP dapat membuktikan dengan menunjukan SKET PPS tersebut
b. Apakah perlu melakukan pembetulan SPT OP setelah WP baru mengikuti PPS di bulan Mei 2022 ?
A: Tidak perlu membetulkan SPT OP 2021, Prinsip dari penyampaian SPT Adalah mencatat kejadian di Tahun tersebut, Kebijakan PPS dan Program PPS dilaksanakan di Tahun 2022 dan bukan 2021, sehingga baru tercermin di SPT 2022
Q65 : Bagaimana SPT Pembetulan karena adanya SP2DK di akhir tahun 2021 yang sudah dibayar tetapi belum terlaporkan harus dilaporkan di tahun 2022 ini sedangkan wpop ini mau ikut PPS 2 karena SPT Pembetulan setelah di undangkan SPT pembetulan dianggap tidak di laporkan wajib ikut PPS?
A: Jika yang dimaksud adalah SPT Pembetulan atas SPT Tahunan OP 2016 sd 2020 maka dianggap tidak disampaikan jika dilaporkan sebagaimana dimaksud UU 7 Tahun 2021 bab PPS pasal 10 ayat 4 berikut:
Jika WP ikut PPS kebijakan 2, maka dapat meminta pemindahbukuan atas kelebihan pembayaran tersebut
Q66 : Apabila wpop di tahun 2016 sudah lapor aset di bank a 10jt, nah seiring berjalannya waktu, aset tersebut berkurang karena disalurkan ke bank bank lain. jadi saldo per akhir 2020 seharusnya bank a 3jt, bank b 3jt, dan bank c 4jt. akan tetapi di spt 2020, wpop tetap melaporkan aset bank a sebesar 10jt. apakah wpop tersebut perlu ikut pps?
A: Untuk WP tersebut cukup melakukan pembetulan administratif (SPT NIHIL) saja di SPT Tahunan 2020
Q67 : Yang menyatakan bahwa bukan peserta TA bisa ikut PPS 1 itu dimana ya pak. Maksudnya aturannya ada dimana
A: Berdasarkan UU 7 Tahun 2021 dan PMK 196 Tahun 2021 Kebijakan 1 diperuntukkan bagi Wajib Pajak peserta Pengampunan Pajak (orang pribadi atau badan) namun pada saat Pengampunan Pajak belum mengungkapkan seluruh asset yang diperoleh sejak tanggal 1 Januari 1985 s.d 31 Desember 2015. Kebijakan 2 diperuntukkan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki harta yang diperoleh tahun 2016 s.d. 2020 dan belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020. Akan tetapi untuk Wajib Pajak yang belum mengikuti Pengampunan Pajak tidak dilarang mengikuti kebijakan 1 sepanjang aset yang dilaporkan merupakan aset yang diperoleh s.d. 31 Desember 2015. Pernyataan DJP ini dapat dilihat di https://pajak.go.id/pps bagian FAQ (Update 10 Januari 2022) soal ke 2
Q68: Kalau dahulu saat ikut Tax Amesty pertama pada tahun 2015 terjadi kelebihan bayar pajak atas TA nya , harus bagaimana ?
A: Dalam hal terdapat kelebihan pembayaran pajak atas TA maka sesuai pasal 41 PMK 118 Tahun 2016 seperti ini :
Jika belum mendapatkan pengembalian pada saat itu, coba untuk di klarifikasi ke KPP TA tersebut diadministrasikan dengan membawa bukti2 dokumen pembayaran tersebut
Q69 : Jika ada WP wkt 2015 sdh bayar tebusan tp SPH nya tdk di upload, lalu th 2016 diperiksa dan singkat nya sampai sekarang tagihan pajak nya menjadi besar sekali, lalu harta nya ada yg sdh disita oleh Bank, karena ada utang Bank, pajak mau sita tidak bisa karena semua harta di sita oleh Bank. ybs juga sudah dipenjara dan sdh selesai masa tahanan nya. Tapi pajak nya masih terus bunga berbunga. minta pembebasan bunga di tolak kanwil. Bagaimana menyikapi hal ini?
A: Dari Keterangan sepertinya WP gagal ikut TA sehingga kemudian tidak mendapatkan fasilitas dari TA, kemudian WP di SKPKB dan saat ini tidak atau belum dilunasi ditambah dengan sanksi bunga penagihan pasal 19 KUP PPS tentunya tidak dapat menghentikan SKP yang telah terbit, untuk kasus WP ini tidak dapat diselesaikan dengan PPS
Q70 : Ada rekening bank 2015 sejumlah 100 juta belum di laporkan di TA. Tahun 2016 rek tersebut menjadi 300 juta dan ada harta tahun 2017 belum di lapor sejumlah 100 juta. Jika ikut kebijakan kedua, berapa yang harus di laporkan?
A: Berdasarkan Pasal 8 UU 7 Tahun 2021 PPS kebijakan 2 didasarkan sebagai berikut:
Sehingga yang perlu di konfirmasi adalah, berapa harta yang belum dilaporkan di SPT 2020 Semisal Rekening yang menjadi 300 juta dan harta belum dilapor 100 juta belum ada di SPT 2020, maka total nilai harta sebesar 400 juta lah yang menjadi harta yang ditebus di PPS Kebijakan 2
Q71 : WP mau ikut PPS kebijakan 2, tapi ada STP . apakah STP nya harus dilunasi dahulu semuanya ?
A: Tidak seperti UU TA (UU 11 Tahun 2016), untuk PPS kebijakan 2 sesuai pasal 10 ayat 2 UU 7 Tahun 2021 berikut, tidak ada syarat harus melunasi seluruh tunggakan pajak
Q72 : Wajib Pajak sudah ikut TA, kemudian di tahun 2016 melakukan pembelian mobil senilai 200Jt dengan menggunakan Uang Tunai yang diikutkan program TA, Pada SPT Tahunan 2017 uang tunai dilaporkan dikurangi pembelian mobil, namun Mobil tersebut lupa di masukan kedalam harta SPT Tahunan 2017. Apa yang mesti dilakukan oleh wp tersebut?
A: WP cukup melakukan Pembetulan saja secara administratif (SPT NIHIL) atas SPT Tahun 2017 sd 2020 untuk menambahkan aset mobil tersebut yang berasal dari konversi uang tunai yang sudah di TA kan
Q73 : PT. A pada saat 2016 pernah ikut TA berupa bangunan dan sudah dilapor di TA tersebut. Rumah tersebut pada saat TA tersebut atas nama PT. B (nominee). Namun sampai hari ini bangunan tersebut masih atas nama PT. B alias belum dibalik nama ke PT. A. Pertanyaannya : 1. Apakah harus ikut PPS kebijakan ke-1?
A: Tidak masalah jika belum dibalik nama dan sudah ditebus saat itu di TA, tentunya WP tidak perlu ikut PPS kebijakan 1 karena bangunan tersebut sudah ditebus saat TA 2. Apakah bangunan tersebut boleh dibalik nama sekarang (2022) dan diakui di pembukuan PT. A? Balik nama saat 2022 tidak dipermasalahkan, hanya saja tidak dapat pembebasan pajak seperti yang diberikan oleh pasal 15 UU 11 Tahun 2016 karena jika ingin mendapat fasilitas pembebasan pajak dari pengalihan tanah dan bangunan hanya jika dialihkan sd 31 desember 2017
Q74 : Apakah wajib pajak perorangan meninggal tahun 2020, sedangkan harta belum di bagi apakah bias mengikuti PPS melalui ahli waris. Tks
A: Berdasarkan Pasal 2 UU PPh, salah satu yang menjadi subjek pajak adalah warisan yang belum terbagi menggantikan yang berhak Jika wajib pajak perorangan yang meninggal tersebut dirasa masih memiliki kewajiban pajak 2016 sd 2020 yang belum diselesaikan dan terdapat harta yang belum dilaporkan di SPT Tahun 2020, maka dapat mengikuti PPS kebijakan 2, selanjutnya harta yang nanti dibagikan ke Ahli waris tentunya bukanlah objek pajak bagi si penerima waris (sesuai UU PPh Pasal 4 ayat 3)
Q75 : Apakah rekening LN yang di thn 2015 lupa ikut TA tetapi rek tersebut sdh ditutup di tahun 2019 jadi bagai mana baiknya? ikut PPS I ?
A: Jika wajib pajak yang dimaksud sudah ikut TA tapi lupa mengungkap harta berupa rekening yang ada di LN, maka berpotensi ada pertukaran data yang mengakibatkan WP kurang atau belum mengungkap harta yang seharusnya diungkap seluruhnya saat TA WP Disarankan ikut PPS kebijakan 1 atas nilai rek yang ada di Luar Negeri tersebut di 31 Desember 2015 Jika periode PPS berakhir dan ditemukan data tersebut, maka DJP akan menindaklanjutinya dengan Pas Final dimana tarifnya sebesar 30% (PP 36 Tahun 2017) atau jika diperiksa dan diterbitkan SKPKB dikenakan lagi tambahan sanksi 200%
Q76 : Jika ada saham atas nama nominee, mau ikut PPS kebijakan 2, apakah SKET bisa dipakai untuk membalik nama tanpa diperlakukan sebagai jual beli ? apakah ada batas waktu untuk baliknama ?
A: Dalam UU 7 Tahun 2021 bab PPS dan PMK 196 Tahun 2021 tidak diatur lebih teknis terkait nominee seperti yang diatur di pasal 15 UU 11 Tahun 2016 tentang Amnesti Pajak termasuk jangka waktunya Sehingga atas pengalihan atau balik nama tersebut kembali ke ketentuan Pajak atas pengalihan (pengalihan hak yang dilakukan dikenai pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang mengatur mengenai Pajak Penghasilan) aset tersebut, jika aset tersebut adalah saham yang ada di bursa efek, maka tentunya penyelenggara bursa lewat sekuritas secara otomatis telah memotong PPh Final Transaksi Penjualan saham dari pihak pertama ke pihak kedua dengan tarif 0,1% dari nilai transaksi dan tidak ada ketentuan bisa mendapatkan SKB dari hal ini Akan tetapi jika saham yang dimaksud adalah saham Perseroan Tertutup, maka pengalihan saham dari nominee ke pemilik sebenarnya dapat dilakukan dengan pencatatan didepan notaris dengan nilai jual beli seharga nilai saham tergantung ada gain atau tidak dari transaksi tersebut