E-Faktur adalah faktur pajak elektronik yang dibuat melalui aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh DJP. Dalam pembuatan e-Faktur dan permintaan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) membutuhkan sebuah sertifikat yang bernama sertifikat elektronik.
Secara sederhana, sertifikat elektronik (digital certificate) adalah sertifikat yang bersifat elektronik, memuat tanda tangan elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak yang ada di dalam transaksi elektronik yang diberikan langsung oleh DJP atau penyelenggara sertifikasi elektronik kepada PKP. Sertifikat elektronik ini berfungsi untuk memvalidasi atau memverifikasi PKP terhadap kebenaran informasi elektronik yang disampaikan ke DJP.
MASA PAKAI
Sertifikat elektronik ini memiliki masa kedaluwarsa yakni selama dua tahun dihitung sejak tanggal sertifikat dikeluarkan atau diterbitkan oleh DJP. Apabila masa berlaku sertifikat elektronik ini sudah kedaluwarsa, PKP wajib mengajukan kembali sertifikat elektronik yang baru ke Kantor Pelayanan Pajak terdaftar.
Jika tidak membarui sertifikat elektronik setelah masa berakhir, maka dapat dipastikan autentikasi sertifikat yang bersifat elektronik di aplikasi e-Faktur tidak dapat dilakukan. Hal tersebut menyebabkan proses unggah data di e-Faktur tidak akan berhasil. Oleh karena itu, proses perpanjangan atau pembaruan sertifikat elektronik sebelum masa kedaluwarsa menjadi sangat penting untuk keberlangsungan penggunaan e-Faktur dan permintaan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) dalam e-Nofa.
PEMBARUAN KINI MUDAH
Langkah pertama dalam proses permintaan kembali atau pembaruan sertifikat elektronik kedaluwarsa adalah PKP mengajukan permohonan sertifikat elektronik melalui login di situs web pajak.go.id. Pilih e-Faktur, kemudian PKP menginput passphrase pada laman e-Nofa. Jika proses ini sudah selesai, PKP dapat menghubungi Kantor Pelayanan Pajak terdaftar melalui saluran telepon, surat elektronik (email), atau aplikasi pengiriman pesan untuk mendapatkan persetujuan dari petugas khusus yang akan melakukan validasi identitas PKP.
Petugas khusus ini akan membutuhkan beberapa data yakni:
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), nama, dan alamat tempat tinggal/kedudukan;
Nomor Induk Kependudukan (NIK) (bagi PKP Orang Pribadi) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang mengajukan (bagi PKP Badan);
Paspor dan nomor Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), dalam hal wajib pajak merupakan Warga Negara Asing;
Nomor telepon/nomor handphone yang terdaftar di akun pajak; dan
Alamat pos elektronik (email) yang terdaftar di akun pajak.
Dalam hal petugas khusus telah meyakini kebenaran identitas PKP melalui proses proof of record ownership (PORO), petugas khusus akan melakukan persetujuan pemberian sertifikat elektronik dan PKP dapat mengunduh sertifikat elektronik pada laman e-nofa. Semudah itu proses permintaan kembali atau pembaruan sertifikat elektronik kedaluwarsa.
Setelah pembaruan sertifikat elektronik, PKP tidak perlu lagi melakukan registrasi ulang pada aplikasi e-Faktur atau mengganti aplikasi e-Faktur. PKP hanya perlu menghubungkan patch sertifikat elektronik yang sudah diperbarui dengan aplikasi e-Faktur. Data-data yang ada sebelumnya juga tidak akan hilang ketika sertifikat elektronik telah diperbarui.
Sumber : https://www.pajak.go.id/id/artikel/kini-pembaruan-sertifikat-elektronik-kedaluwarsa-sangat-mudah