Oktober 2021
Sekilas tentang Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan 1. Bracket Penghasilan PTKP Dalam aturan ini Penghasilan Kena Pajak lapisan tarif I diperluas menjadi 0-60 juta di atas PTKP dengan tarif 5%. Untuk asas keadilan, lapisan tarif atas ditambah untuk rentang penghasilan >5M menjadi 35% dari sebelumnya 30% 2. PPh UMKM Aturan ini mengatur ulang batas penghasilan dengan lebih adil bahwa UMKM dengan penghasilan sampai Rp500juta tidak kena pajak. Mengubah aturan sebelumnya yang tidak memiliki batas ini sehingga berapapun penghasilan UMKM akan kena pajak. 3. Pengaturan ulang PPN Sembako, Jasa Kesehatan, Jasa Pendidikan, Jasa Pelayanan Sosial, dan beberapa jenis jasa lainnya BEBAS PPN. Sementara itu,terkait kenaikan tarif PPN, akan dilakukan secara bertahap yaitu mulai April 2020 dari 10% menjadi 11% dan paling lambat 1 Januari 2025 menjadi 25%. 4. NIK = NPWP Aturan ini adalah implementasi integrasi data kependudukan dan perpajakan. Apakah itu artinya semua wajib bayar pajak? Tidak. Yang wajib membayar pajak adalah golongan masyarakat yang tergolong sebagai wajib pajak. 5. Tarif PPh Badan Tahun 2020-2021: 22%; Tahun 2022 dst yang semula akan diturunkan menjadi 20% namun tidak jadi (tetap 20%), 6. Tax Amnesty II, 7. Pajak Karbon, 8. Perubahan UU Cukai