FITUR BARU DALAM APLIKASI LAYANAN PERPAJAKAN

FITUR BARU DALAM APLIKASI LAYANAN PERPAJAKAN

Sehubungan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-389/PJ/2020 tentang Rencana Strategis Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2020 – 2024 serta sebagai bentuk transparansi sekaligus memberikan pelayanan terbaik kepada wajib pajak, pada tahun 2021 Direktorat Jenderal Pajak telah mengembangkan sejumlah fitur baru dalam aplikasi layanan perpajakan yang dapat diakses melalui login di situs web pajak (pajak.go.id). Rincian fitur-fitur baru tersebut adalah sebagai berikut:
A. Riwayat Pembayaran
Terdapat tiga jenis pembayaran yang disajikan, yaitu pembayaran Modul Penerimaan Negara (MPN), pemindahbukuan kirim, dan pemindahbukuan terima. Pembayaran MPN adalah pembayaran pajak yang dilakukan oleh wajib pajak dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) atau kode billing.

B. Riwayat Layanan
Jenis layanan yang disajikan pada riwayat layanan ini antara lain:

  1. Permohonan Surat Keterangan Fiskal (SKF);
  2. Permohonan Surat Keterangan Domisili Subjek Pajak Dalam Negeri (SKD SPDN);
  3. Permohonan Surat Keterangan PP 23;
  4. Permohonan Surat Keterangan Jasa Luar Negeri (SKJLN);
  5. Permohonan Fasilitas PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.03/2021);
  6. Permohonan Fasilitas Pengurang PPh Pasal 25 (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.03/2021);
  7. Permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh Pasal 22 Impor (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.03/2021);
  8. Permohonan SKB PPh Pasal 22 (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.03/2021);
  9. Permohonan SKB PPh Pasal 23 (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.03/2021);
  10. Pemberitahuan Penyampaian SPT Tahunan 2019 dengan Lampiran yang Disederhanakan (Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-06/PJ/2020);
  11. Pemberitahuan Kembali Pemusatan Tempat PPN Terutang;
  12. Pemberitahuan Penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN);
  13. Pemberitahuan Menyelenggarakan Pembukuan dalam Bahasa Inggris dan Mata Uang Dolar;
  14. Permohonan Validasi PPh atas Pengalihan Tanah dan/atau Bangunan;
  15. Permohonan Surat Keterangan Domisili Subjek Pajak Luar Negeri (SKD SPLN);
  16. Permohonan Surat Keterangan Tidak Dipungut (SKTD);
  17. Pelaporan Realisasi PPh Final DTP (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.03/2021);
  18. Pelaporan Realisasi PPh Pasal 21 DTP (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.03/2021);
  19. Pelaporan Realisasi Pembebasan PPh Pasal 21 (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.03/2021);
  20. Pelaporan Realisasi Pembebasan PPh Pasal 22 (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.03/2021);
  21. Pelaporan Realisasi Pembebasan PPh Pasal 22 Impor (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.03/2021);
  22. Pelaporan Realisasi Pembebasan PPh Pasal 22 Impor (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.03/2021);
  23. Pelaporan Realisasi Pembebasan PPh Pasal 23 (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.03/2021);
  24. Pelaporan Realisasi Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25 (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.03/2021);
  25. Pelaporan Realisasi PPN DTP (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.03/2021);
  26. Pelaporan Realisasi PPh Final Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi(P3TGAI) DTP (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.03/2021); dan
  27. Permohonan keberatan.

C. Riwayat Bukti Potong/Pungut
Bukti potong/pungut yang disajikan pada riwayat bukti potong/pungut ini merupakan bukti potong/pungut yang dibuat oleh pihak pemotong/pemungut (lawan transaksi wajib pajak). Bukti potong/pungut yang dimaksud antara lain bukti potong PPh Final Pasal 4 ayat (2), bukti potong PPh Pasal 15, bukti potong PPh Pasal 21/26, bukti pungut PPh Pasal 22, dan bukti potong PPh Pasal 23/26 yang dilaporkan baik secara daring melalui situs web pajak maupun luring di KPP. Apabila terdapat data bukti potong/pungut yang tidak sesuai, wajib pajak dapat menghubungi Kring Pajak 1500200 atau KPP administrasi.
D. Riwayat Pelaporan
Jika sebelumnya hanya terdapat data Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh di riwayat pelaporan, maka pada pengembangan layanan daring DJP di tahun 2021 terdapat penambahan data SPT Masa PPh dan Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP). Data SPT Masa PPh dan SPOP yang disajikan merupakan pelaporan yang dilakukan oleh wajib pajak baik secara daring melalui situs web pajak maupun luring di KPP. Apabila terdapat data pelaporan yang tidak sesuai, wajib pajak dapat menghubungi Kring Pajak 1500200 atau KPP administrasi.

Sumber : Peraturan Dirjen Pajak Nomor PENG-12/PJ.09/2021

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *