Services Detail
Tax Administration Services
Memenuhi kelengkapan administrasi perpajakan sesuai dengan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), seperti: permohonan NPWP Pusat maupun Cabang, Surat Pengukuhan PKP, pindah alamat KPP Domisili atau Lokasi Usaha, Surat Keterangan Bebas Pajak, Sentralisasi PPN dan lain-lain.
Tax Consultation Services
Memberikan konsultasi pajak baik lisan (sesuai dengan perjanjian) maupun tertulis, dengan memberikan solusi yang tepat dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dan terkait (termasuk copy peraturan).
Tax Compliance Services
Pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk menghitung, menyiapkan dan menyetorkan pajak terutang ke Kas Negara, serta melaporkannya ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar baik Masa Pajak (SPT Masa) maupun Tahun Pajak (SPT Tahunan) & Membantu Wajib Pajak dalam penyusunan Transfer Pricing Documentation (TP Doc)
Tax Management Planning and Saving
Menyusun perencanaan dibidang perpajakan dan mengefisienkan beban pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tax Due Diligence Review
Mereview dan menganalisa laporan keuangan wajib pajak ditinjau dari aspek perpajakan, serta menghitung pajak yang terutang dari hasil temuan (tax exposure).
Tax Assessment Assistance
Mendampingi proses pemeriksaan sampai selesai, termasuk memberikan penjelasan atas hasil temuan pemeriksa sampai mendapatkan hasil berupa Surat Ketetapan Pajak (SKP).
Tax Audit
Melakukan prosedur pemeriksaan sebelum dilakukan oleh pihak Kantor Pelayanan Pajak setempat, atas Laporan Keuangan yang disusun oleh wajib pajak termasuk memverifikasi dokumen pendukung sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dan memberikan penjelasan dan saran yang diperlukan.
Tax Objection
Mendampingi atau mewakili client dalam proses keberatan sampai selesai, termasuk menyiapkan surat keberatan, memberikan penjelasan kepada fiskus sampai mendapatkan hasil putusan berupa Surat Keputusan Keberatan.
Tax Appeal
Mendampingi client dalam proses banding sebagai Kuasa Hukum Pajak di Pengadilan Pajak sampai selesai, termasuk menyiapkan surat banding dan bantahan, memberikan penjelasan dalam persidangan kepada Majelis Hakim, sampai mendapatkan hasil berupa Putusan Banding.
Tax Refund (Restitution)
Mendampingi atau mewakili client dalam proses restitusi pajak yang merupakan hak wajib pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sampai mendapatkan hasil berupa surat perintah pembayaran kelebihan pajak.
Tax System & Procedure Design
Menyusun system dan prosedur perpajakan sesuai dengan jenis usaha dan kebutuhan wajib pajak