Ragam opini terkait Coretax dari aktivitas keseharian dan pengalaman penulis (1)

Awal tahun 2025 semua proses layanan perpajakan kepada pelaku usaha di Indonesia mengalami perubahan yang signifikan. Kebiasaan wajib pajak yang datang dan dilayani ke kantor pelayanan pajak perlahan tapi pasti bergeser kepada self service wajib pajak dengan adanya penerapan coretax sesuai PMK No 81 Tahun 2024 yang diundangkan pada tanggal 14 Oktober 2024 dan mulai berlaku 1 Januari 2025. Otodidak menjadi hal yang tidak bisa lagi ditawar bukan hanya bagi wajib pajak, namun juga bagi fiskus.

Pergeseran kebiasaan tersebut berdampak kepada ragam proses. Sebut saja misalnya mulai dari proses registrasi, pengelolaan SPT, tax account management, pembayaran, dan layanan perpajakan kini semua nya telah digitalkan di dalam Coretax. Sebagai contoh pada suatu waktu di awal Januari 2025, penulis melayani Wajib Pajak (WP) untuk melakukan proses registrasi permohonan kode otorisasi DJP/ sertifikat digital pada Coretax. Dengan percaya diri penulis mengagendakan pertemuan dengan klien tersebut dengan maksud untuk memandu proses tersebut. Step by step proses dilakukan sesuai dengan buku panduan yang telah diterbitkan oleh DJP. Proses login ke Coretax awal – awal Januari 2025 memang sempat mengalami ketidakstabilan (bahkan masih sering terjadi sampai dengan saat ini). Namun kami tetap antusias melakukan proses sesuai buku panduan. Tibalah pada step take a photo, wajib pajak mengalami beberapa kali hambatan. Mulai dari posisi pengambilan gambar dari laptop, dari handphone, pindah posisi dari ruangan yang pencahayaannya kurang ke yang lebih baik pencahayaannya, semuanya tidak membuahkan hasil. Saat itu kami menunda proses tersebut.

WP tentu bertanya-tanya, mengapa dia tidak berhasil take a photo. Timbul spekulasi apakah karena terdapat perubahan yang signifikan dari wajah klien (memang foto di KTP WP adalah dalam kondisi belum brewokan, saat ini klien sudah brewokan) bahkan sempat diduga juga apakah server DJP yang sedang error, atau bahkan ada anggapan database Dukcapil dengan database DJP masih belum singkron. Sempat terlintas untuk menganjurkan WP tersebut melakukan update database ke kantor Dukcapil. Namun penulis mengurungkan niatan tersebut, mengingat kesibukan dari WP tentu aktivitas mengunjungi kantor Dukcapil merupakan hal yang menyita waktu lagi. 

Keesokan harinya penulis bersama-sama dengan WP tersebut ke kantor pelayanan pajak tempat dimana WP terdaftar. Kami sepakat untuk datang lebih awal dari biasanya. Jam 07.30 penulis dan WP sudah berada di kantor pelayanan pajak. Kami menduga akan dilayani lebih awal, namun ternyata dugaan kami meleset. Sudah terdapat lebih dari 10 no urut yang lebih duluan dari kami. Kami pun tetap mengikuti antrian yang sudah ada. Setelah hampir satu jam setengah, yaitu sekitaran jam 09.45, kami pun mulai dilayani. Petugas dengan cepatnya meminta WP tersebut untuk mengeluarkan fisik KTP nya. Lalu fisik KTP tersebut didekatkan pada layar laptop dimana Coretax klien telah login. Proses take a photo tersebut singkat saja,tidak lebih dari 2 menit dan berhasil. Bukti Penerimaan Surat dan Surat Pemberitahuan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik seketika dapat di download dari Coretax. Kami semua tertawa terbahak bahak menyaksikan kejadian tersebut. Tindakan seperti yang dilakukan oleh petugas tersebut tidak pernah terpikirkan sebelumnya. Kami menyangka bahwa prosedur langkah-langkah yang perlu diikuti adalah ideal seperti dibahas pada buku panduannya.

Bercermin dari kondisi tersebut,penulis beropini bahwa tidak semua langkah proses mesti sama persis dengan apa yang dibahas pada buku panduan.  Terkadang malah ada yang tidak seragam perlakuannya pada daerah atau wajib pajak tertentu. Kondisi di atas hanya sebagian kecil dari sekian banyaknya kejadian-kejadian yang belum diketahui bersama saat ini mengingat pihak DJP pun masih terus memperbaiki kendala-kendala teknis yang terjadi di lapangan. Jika selama ini perpajakan identik dengan persyaratan formal dan material, timbul pertanyaan apakah di era Coretax hal ini akan semakin diteguhkan ataukah malah akan ada kondisi toleransi-toleransi?

–Bersambung–

Makassar, 02 Februari 2025

Yohanes Setiawan Rante Pasang – anggota IKPI Cabang Makassar

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *