Silakan tentukan NPWP/Wajib Pajak yang akan menandatangani bukti potong tersebut.
Jika sudah, silahkan akses aplikasi DJP Online.
Masukkan NPWP, password, dan kode keamanan.
Di menu dashboard DJP Online, silahkan pilih menu Lapor.
Lalu, silahkan klik Prapelaporan pada sebelah kiri layar Anda.
Kemudian, pilih kolom e-bupot di sebelah kanan layar.
Nanti akan muncul tampilan e-bukti potong.
Untuk mengaktifkan penandatanganan, pilih menu Pengaturan yang berada di atas layar, lalu klik Penandatangan.
Anda akan melihat kolom pengaturan penandatangan bukti potong.
Perhatikan petunjuk yang disediakan DJP di sebelah kiri layar.
Masukkan NPWP.
Pilih opsi antara wakil Wajib Pajak/kuasa.
Lalu, centang status aktif.
Setelah itu, pilih simpan dan klik oke.
Penandatangan bukti potong yang telah dibuat akan terekam dalam daftar penandatangan dan ini juga menandakan jika penandatangan bukti potong bisa lebih dari satu pengurus.
Silahkan lakukan kembali proses pembuatan/mengaktifkan penandatangan jika pengurus bukti potong lebih dari satu.
Dengan penandatangan bukti potong yang aktif maka Anda sudah dapat membuat e-bupot.